Wajib Tahu, Begini Cara Cairkan Dana Tapera | SINAU

2024-05-31 14

KOMPAS.TV- Berdasarkan pengumuman nomor 16/PENG/BP-TPR/II.1/11/2021 di laman Tapera
Berikut cara mencairkan dana Tapera:

1.PPK (Biro/Badan/Bagian kepegawaian K/L dan Pemda)

Melakukan pengkinian data Peserta via Portal Pemberi Kerja Mengubah status pekerja aktif ke pensiun, diberhentikan, atau meninggal dunia lewat Portal Pemberi Kerja2. PNS Pensiun

Melakukan pengkinian data peserta lewat Portal Kepesertaan Mengisi data diri terutama nomor rekening dengan nama sesuai buku tabungan dan nomor kontak yang bisa dihubungi3. Ahli Waris PNS yang Pensiun
Mengirimkan berkas sebagai berikut:

Surat pernyataan bermaterai yang dapat diunduh melalui https://tapera.go.id/pengumuman/Surat Keterangan ahli waris yang lengkap dengan lampiran:

Fotokopi SK pensiun meninggal dunia/karip Fotokopi rekening tabungan ahli waris Fotokopi Kartu Tanda Penduduk seluruh ahli waris, dan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani seluruh ahli waris (jika ahli waris lebih dari satu orang)Baca Juga Moeldoko Nyatakan Tapera Tak Akan Ditunda Walau Ada Penolakan di https://www.kompas.tv/video/511882/moeldoko-nyatakan-tapera-tak-akan-ditunda-walau-ada-penolakan

Editor Video: Joshua Victor

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/511920/wajib-tahu-begini-cara-cairkan-dana-tapera-sinau